
Palembang, 15 Juni 2026 – Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang menyelenggarakan kuliah umum bertema “KUHP Baru: Apakah Solusi Mengatasi Overkapasitas Lapas dan Rutan?” pada Senin (15/6/2026) di Aula Lantai 7 Gedung K.H. Faqih Usman UM Palembang. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian acara inti dalam pelaksanaan Yudisium ke-41 Program Pascasarjana UM Palembang yang diikuti oleh 111 Peserta Yudisium.
Kuliah umum menghadirkan narasumber Joni Ihsan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai substansi penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya yang berkaitan dengan upaya mengatasi permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang hingga saat ini masih menjadi tantangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Narasumber menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah pembaruan dalam sistem pemidanaan, termasuk adanya alternatif pemidanaan yang tidak selalu berorientasi pada pidana penjara. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan secara bertahap serta mendorong penerapan keadilan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal terhadap persoalan overkapasitas.
Menurutnya, perubahan regulasi hanya akan memberikan dampak yang signifikan apabila diikuti dengan implementasi yang konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Perubahan undang-undang tidak serta-merta menghasilkan perubahan praktik. Oleh karena itu, efektivitas KUHP baru sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaan, koordinasi antarlembaga, serta komitmen bersama dalam menjalankan semangat reformasi hukum yang terkandung di dalamnya.

Bagi para peserta yudisium, kuliah umum ini memberikan wawasan yang relevan mengenai perkembangan hukum nasional dan tantangan implementasinya di tengah masyarakat. Selain menambah pengetahuan akademik, kegiatan ini juga menjadi sarana refleksi bagi para calon lulusan magister untuk memahami bahwa penyelesaian suatu persoalan sosial dan hukum memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya melalui perubahan kebijakan, tetapi juga melalui penguatan tata kelola, sumber daya manusia, dan budaya hukum. Melalui penyelenggaraan kuliah umum ini, Program Pascasarjana UM Palembang berharap para lulusan tidak hanya memiliki kompetensi akademik sesuai bidang keilmuannya masing-masing, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap berbagai isu strategis yang berkembang di tingkat nasional. Dengan demikian, para lulusan diharapkan mampu berkontribusi secara nyata dalam pembangunan masyarakat, termasuk dalam mendukung terwujudnya sistem hukum dan pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis, dan berkeadilan.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan yang disampaikan menunjukkan tingginya minat peserta terhadap implementasi KUHP baru serta tantangan yang akan dihadapi dalam mewujudkan reformasi hukum pidana di Indonesia. Kuliah umum ini sekaligus menjadi bekal berharga bagi para peserta yudisium sebelum memasuki dunia profesional dan pengabdian kepada masyarakat sebagai lulusan Program Pascasarjana UM Palembang.